Organisasi: Workshop IEEE Pembahasan Masukan Rancangan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Perangkat Lunak Sistem Elektronik

ieee workshop rpm

Pada tanggal 25 Juli 2015, saya turut serta dalam kegiatan IEEE chapter Indonesia berupa workshop pembahasan masukan atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Persyaratan Perangkat Lunak Sistem Elektronik. Workshop ini berlangsung di Ruang Rapat Besar Gedung A Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, serta dihadiri oleh para anggota IEEE chapter Indonesia baik dari kalangan industri, pemerintahan, akademisi dan mahasiswa.

Peraturan Menteri tentang Persyaratan Perangkat Lunak Sistem Elektronik akan dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika di tahun 2015 sebagai penjabaran dari UU ITE. Dalam Peraturan Menteri ini akan diatur Persyaratan Perangkat Lunak untuk Sistem Elektronik, terutama yang digunakan untuk Pelayanan Publik. Persyaratan tersebut mencakup 2 hal, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Dengan pengaturan tersebut diharapkan perangkat lunak yang digunakan pada pelayanan publik dapat terjamin keamanan dan kahandalannya.

Pembahasan masukan atas RPM ini dilakukan IEEE untuk dapat memberikan masukan kepada pemerintah, selaku organisasi asosiasi profesi engineer terhadap rancangan peraturan tersebut. Pembahasan diawali dengan pembukaan oleh Bapak Ivan Fanany (Head IEEE Consumer Electronics) dan Bapak Satriyo Dhamanto (IEEE Indonesia Section Chapter Chair) dan penjelasan oleh Bapak Arief Hamdani Gunawan tentang rancangan RPM. Hasil masukan dikompilasi untuk kemudian diserahkan kepada Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo.